\

SIARA Permudah Bayar Retribusi Alat Pemadam Kebakaran

Sistem pembayaran nontunai tidak hanya mempermudah transaksi bisnis. Pembayaran pungutan daerah pun bisa lebih mudah.

Di Kota Tangerang, cukup dengan mengakses Sistem Informasi Penerimaan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran (SIARA), pemilik usaha dapat membayar retribusi alat pemadam api kebakaran (APAR).

Sistem pembayaran ini menambah layanan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dimiliki Pemerintah Kota Tangerang. Inovasi pembayaran retribusi secara elektronik tersebut lahir lewat kerja sama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Caranya cukup sederhana. Nantinya pemilik tempat usaha cukup memanfaatkan internet dan mengakses SIARA. Pembayaran retribusi bisa dilakukan secara mandiri. Baik melalui personal komputer atau lewat HP.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan SIARA dihadirkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut dikhususkan untuk jasa uji kelayakan alat proteksi kebakaran yang dimiliki masyarakat dunia usaha.

Menurut Maryono, SIARA sangat berguna bagi pemilik tempat usaha dan Pemkot Tangerang. Bagi para pemilik tempat usaha, pembayaran retribusi dapat lebih mudah. Sebab, mereka tak lagi harus menyediakan uang tunai dan tak perlu lagi repot-repot melaporkan bukti transfer bank ke petugas damkar.

Sementara bagi Pemerintah Kota Tangerang, selain mencegah terjadinya kebocoran keuangan, SIARA bertujuan untuk memelihara data potensi yang ada di Kota Tangerang.

“Bertujuan selain memberikan kemudahan bagi dunia usaha dalam memenuhi kewajibannya, juga memperpendek birokrasi,” ujar Maryono.

Target retribusi yang harus dicapai BPBD Kota Tangerang terus meningkat setiap tahunnya. Target ini mengimbangi pertumbuhan angka investasi dunia usaha di Kota Tangerang.

“Tahun 2023 target retribusi sebesar Rp1.198.500.000. Kegiatan ini merupakan langkah kongkret BPBD Kota Tangerang melakukan akselarasi atau percepatan program dalam rangka ETPD dari sisi pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Maryono menjelaskan, sejatinya retribusi maupun pajak yang dipungut pemerintah daerah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan jasa serta memenuhi kebutuhan berbagai fasilitas.

Begitupun dengan retribusi alat pemadam kebakaran, juga akan dikembalikan dalam bentuk penyediaan fasilitas dan layanan jasa penanganan kebakaran.

“Ini dilakukan Pemkot Tangerang semata-mata untuk menjamin keamanan investasi dan dunia usaha di Kota Seribu Industri,” ujarnya.

Maryono berharap para pengusaha dapat memanfaatkan SIARA sebagai sistem pembayaran nontunai dalam bertransaksi membayar retribusi alat pemadam kebakaran.

“Jika menemui kendala dalam penggunaan sistem SIARA ini, pengusaha selaku wajib retribusi dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar dan Penyelamatan yang ada di masing-masing wilayah,” katanya.

BERITA LAINNYA

13 Feb 2023 08:06

Giat Apel Senin pagi…