BIDANG SARANA DAN PRASARANA BENCANA

Bidang Sarana Prasarana Bencana

TUGAS

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup penyelenggaraan pemeliharaan dan pengadaaan sarana prasarana bencana.

FUNGSI

1. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana bencana;

2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana prasarana bencana dengan bidang lain dan UPT sesuai dengan wilayah kerjanya;

3. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengadaaan sarana prasarana bencana;

4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang sarana prasarana bencana dengan instansi terkait; dan 

5. Pelaporan.

Seksi Pemeliharaan Sarana Prasarana Bencana

TUGAS

Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Sarana Prasarana Bencana yang berkenaan dengan  perbaikan dan pemeliharaan semua sarana prasarana bencana dalam penanggulangan bencana dan evakuasi korban bencana.

 Seksi Pengadaan Sarana Prasarana Bencana

TUGAS

Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Sarana Prasarana Bencana yang berkenaan dengan pengadaan sarana prasarana bencana dalam penanggulangan bencana dan evakuasi korban bencana.