TENTANG

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

1. Susunan organisasi Badan adalah 

a. Kepala Badan;

b. Unsur Pengarah; dan

c. Unsur Pelaksana.

2. Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio dijabat oleh  Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.

3. Unsur Pengarah Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pejabat Pemerintah Daerah serta anggota masyarakat profesional dan ahli, yang dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh DPRD.

4. Unsur Pelaksana Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:

a. Kepala Pelaksana;

b. Sekretariat Unsur Pelaksana, membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;

d. Bidang Kedaruratan dan Logistik;

e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;

f. Bidang Sarana Prasarana Bencana;

g. UPT; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional