1.Meningkatkan kemampuan SDM dalam penanggulangan bencana;
2.Menetapkan regulasi, standar, kebutuhan dan prosedur penyelenggaraan penanggulangan bencana;
3.Meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
4.Mengembangkan pemanfaatan teknologi pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi untuk menghadapi ancaman dan resiko bencana;
5.Memenuhi hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan SOP