BIDANG KEDARURATAN DAN LOGISTIK

Bidang Kedaruratan dan Logistik

TUGAS

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.

FUNGSI

1. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;

2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran dan penyelamatan korban bersama dengan UPT sesuai wilayah kerjanya;

3. Pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;

4. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik; dan

5. Pelaporan.

Seksi Kedaruratan

TUGAS

1. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kedaruratan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi tentang

perencanaan program dan kegiatan Badan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;

2. melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan kedaruratan bencana;

3. melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan kedaruratan bencana;

4. melaksanakan komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;

5. melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran bersama dengan UPT sesuai wilayah kerjanya;

6. melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat secara terencana, terpadu dan menyeluruh;

7. melakukan pengoordinasian serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, serta perlindungan dan pengurusan pengungsi;

8. melakukan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan pengurusan pengungsi;

9. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kedaruratan; dan 

10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Logistik

 TUGAS

1. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Logistik berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi tentang perencanaan program dan kegiatan Badan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;

2. melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan logistik bencana;

3. melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan logistik bencana;

4. melaksanakan komando pelaksanaan pengelolaan logistik dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;

5. melakukan pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;

6. melakukan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana dan dukungan logistik;

7. melakukan pengoordinasian serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan pengungsi;

8. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Logistik; dan

9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.