TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi

Tugas:

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, menangani Sub Urusan Bencana dan Sub Kebakaran sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

  1. pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan/prabencana;
  2. pelaksanaan kegiatan kedaruratan dan logistik pada saat bencana;
  3. pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
  4. pelaksanaan pemadaman kebakaran, penyelamatan korban, inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan investigasi kejadian kebakaran serta pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
  5. pelaksanaan ketatausahaan Badan;
  6. pengelolaan UPT; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.