BIDANG REHABILITASI DAN REKONTRUKSI
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
TUGAS
Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
FUNGSI
1. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang Investigasi kejadian kebakaran dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran bersama dengan UPT sesuai wilayah tugasnya;
3. pelaksanaan penanggulangan bencana pada pascabencana; dan
4. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan
bencana pada pascabencana; dan
5. pelaporan.
Seksi Rehabilitasi
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang berkenaan dengan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Seksi Rekonstruksi
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang berkenaan dengan pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.