SEKRETARIAT

SEKRETARIAT

TUGAS POKOK

Sekretariat Unsur Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.

FUNGSI

Sekretariat Unsur Pelaksana mempunyai fungsi:

1. penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;

2. penatausahaan urusan keuangan;

3. penatausahaan urusan perencanaan;

4. pengoordinasian dalam penyusunan program Badan;

5. pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan egovernment;

     dan

6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-Bidang dan UPT di

     lingkungan Badan.

SEKRETARIAT TERDIRI DARI 3 (TIGA) SUB BAGIAN :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat unsur pelaksana di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  1. Sub Bagian Perencanaan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat unsur pelaksana di bidang perencanaan program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Sub Bagian Keuangan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat unsur pelaksana di bidang administrasi keuangan;