SEKRETARIAT
SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Sekretariat Unsur Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.
FUNGSI
Sekretariat Unsur Pelaksana mempunyai fungsi:
1. penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;
2. penatausahaan urusan keuangan;
3. penatausahaan urusan perencanaan;
4. pengoordinasian dalam penyusunan program Badan;
5. pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan egovernment;
dan
6. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-Bidang dan UPT di
lingkungan Badan.
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 3 (TIGA) SUB BAGIAN :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat unsur pelaksana di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat unsur pelaksana di bidang perencanaan program, evaluasi dan pelaporan; - Sub Bagian Keuangan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat unsur pelaksana di bidang administrasi keuangan;