Jangan Bakar Sampah Sembarangan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kota Tangerang, Maryono Hasan menuturkan potensi terjadinya kebakaran pada musim kemarau mengalami peningkatan pada Agustus 2023.
Oleh sebab itu, BPBD Kota Tangerang mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama di lahan kosong yang memiliki tumbuhan kering dari pembakaran sampah sembarangan.
"Di Agustus, laporan pada kasus kebakaran tercatat meningkat. Umumnya, kebakaran terjadi disebabkan oleh ilalang, rumput atau lahan kering, dan pembakaran sampah yang tidak diawasi. Selebihnya, akibat korsleting listrik," ungkap Maryono, Senin (11/9/23).
Ia pun meminta, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan juga tidak membakar sampah secara sengaja tanpa diawasi. Jangan sampai, akibat bakar sampah sembarangan menjadi pemicu api dan membuat panik atau bahkan kerugian masyarakat di lingkungan tersebut.
"Kami imbau, agar masyarakat mewaspadai musim kemarau dan juga tidak membakar sampah sembarangan. Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam SE Wali Kota, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. Masyarakat dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664.
Source : tangerangkota